|
Written by Administrator
|
|
Monday, 25 July 2011 06:53 |
|
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas ; b. Unsur Pembantu : Sekretariat ; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ; 2. Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengendalian Kependudukan ; d. Kelompok Jabatan Fungsional. |
|
Last Updated on Monday, 25 July 2011 07:49 |